Pages

Jumat, 23 Januari 2015

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN LARANG PENANGKAPAN IKAN DI LAUT BANDA

Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan aturan baru. Kali ini, Susi Pudjiastuti melarang kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 714 atau lebih dikenal dengan perairan Laut Banda, Kepulauan Maluku yang terhubung dengan Teluk Tolo di Sulawesi Tengah.


Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kapal ikan berbendera asing atau kapal penangkap ikan dengan kapasitas di atas 30 gross ton (GT), tetapi berlaku juga untuk nelayan atau perusahaan Indonesia. Namun bagi yang sudah memperoleh SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) masih diizinkan melakukan operasi penangkapan ikan hingga masa berlaku surat izin tersebut habis.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/PERMEN-KP/2015, yang mulai berlaku 15 Januari 2015. Terbitnya Permen ini dikarenakan adanya informasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan KKP bahwa di perairan tersebut merupakan tempat berpijahnya (spawning ground) ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacores) setiap bulan Oktober sampai Desember. Oleh karena itu, dengan terbitnya larangan ini, diharapkan dapat memulihkan kembali stok ikan tuna sirip kuning di perairan Laut Banda yang sudah mencapai kondisi depleted.
Selanjutnya, Permen Kelautan dan Perikanan No. 4/PERMEN-KP/2015 dapat diunduh:
Unduh Lampiran :   4-permen-kp-2015-ttg.pdf

Sumber Berita : www.pusluh.kkp.go.id
Sumber Gambar : www.wikimedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About